Dalam fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang
kaum wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni
keharaman kaum wanita memperhatikan kaum lelakiyang bukan muhrimnya.
Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, : “WA IDZAA
SA-ALTUMUU HUNNA MATAA’AN FAS ALUU HUNNA MIWWARAA I HIJAABIN DZAALIKUM
ATH HARU LIQULUUBIKUM WAQULUU BIHINNA”
“Apa bila kamu meminta
sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakangtabir. Cara yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”.
Dalam surat An Nuur ayat 30 di jelaskan: “QUL LILMU-MINIINA YAGHUDHDHUU
MIN ABSHAARIHIM WAYAHFADZUU FURUUJAHUM DZAALIKAADZKAA LAHUM INNALLAAHA
KHAIRUMBIMAA YASHNA’UUNA”
“Katakanlah kepada orang laki-lakiyang
beriman :”Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci begi mereka”;
SesungguhnyaAllah maha mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Rasulullah S.A.W bersabda: ”Pandangan mata itu merupakan panah beracun
dari panah Iblis. Barang siapa meninggalkannya karena takut Allah
S.W.T, maka Allah memberinya keimanan yang mana ia akan memperoleh
kemanisannya didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda:”IYYAAKUM WANNADZARA FA INNAHAA TUZRI’U FILQOLBI SYAHWATAN WAKAFAA BIHAA FITNATAN”
“Takutlah
kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena sesungguhnya
memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan cukuplah
syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad bin jubair mengatakan
hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah di sebabkan pandangan
beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau Nabi Sulaiman As, lebih
baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau, janganlah berjalan di
belakang perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan
mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu
Iblismemperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang
memperhatikannya. Kalau seorang perempuen bernalik menghadap kebelakang
maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang
di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang
bertanya kepada Nabi Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang
berzina?. Beliau bersabda :Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan
memperhatikan dirinya.
Al Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa
pandangan yang di lepaskan pada suatu perkara yang tidak halal itu
adalah merupakan panahku yang sudah tua dan busurku yang tak pernah
luput jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangakan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada
Rasulullah S.A.W. Saat itu aku dam maimunah Ra duduk bersama, maka
Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian “. Kami menimpali:”Bukankah
dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah
bersabda:”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga ?”.
Rasulullah S.A.W mengingatkan : ”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA
ILAIHI” “Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi
(membalas pandangan).
Bagi perempuan yang beriman pada
Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing,
karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau
sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum
wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita,
maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata
terhadap kaum lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu
Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR.
Tidak pula diperbolehkan
lelaki bermusafahah(bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim.
Larangan ini berlaku juga pada perbuatan salingmemberikan. Sebab itu
perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya.
Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. Hal
ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan
dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya
batal. Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya
tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin
Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh
jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan
untuknya.
Rasulullah S.A.W memperingatkan : ”ITTAQUU
FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA FITNATI BANII ISRA-IILA
KAATAT MINQIBA-LINNISAA. ”
“Takutlah kalian terhadap fitnah dunia
dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani
isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah S.A.W bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al hadits)
“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
0 comments:
Post a Comment